A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN
karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan
oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang
lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului
dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang
tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN
LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam
negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan
”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa
tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia
tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan
bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan
kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi
kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan
politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar
negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar
negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah
dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat,
dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
E. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum disemua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak
sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi
dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan
efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri
dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu
imedia massa modern dan media tradisional untuk
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber
daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar
negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum
internasional.
4. Agama
a. Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan
etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun
peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai
budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai
pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan
tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara
sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan
di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat
demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat
internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan
minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom
idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi,
dan pemanfaatan sumber daya alam.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals)
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh
MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan
keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga
menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat
berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden
dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang
penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di
atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat
di daerah terletak
di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing – masing .
2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan
persetujuan DPRD.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang,
pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional
ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam
sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan(policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak
dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi
barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and
services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional tersebut secara struktural tersusun atas
empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari
sistem manajemen nasional (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada
satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada
tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi
bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang
dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu
bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi
atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada
seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat
disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal
dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan,
dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini
pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai
bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus
Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan
satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem
nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
3. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat
dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS
diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada
pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat
pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara
Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta
peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan
kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan
dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan
tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati
berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai
tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan
(TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang
mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat
politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif
untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.a
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan
koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan
dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan
lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap
berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil
dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan
kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari
masukan politik menjadi tindakan administratif.
Sumber :