Selasa, 17 Maret 2015

"Analisis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila kasus pelanggaran HAM di Indonesia"



ANALISIS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA SESUAI NILAI-NILAI PANCASILA

        Dengan mengutip salah satu berita yang di post di website detik.com mengenai pembunuhan seorang ibu RT oleh perampok, dapat diketahui bahwa kasus tersebut telah melanggar nilai Pancasila. Untuk lebih memahami nilai Pancasila mana yang telah dilanggar, maka diperlukan analisis terlebih dahulu.
        Kasus yang terjadi pada ibu RT tersebut merupakan kasus pembunuhan dan perampokan yang dilakukan secara sengaja. Peristiwa tersebut menimbulkan satu korban jiwa dan juga merugikan keluarga korban atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi. Karena selain membunuh, perampok tersebut juga mengambil beberapa harta benda korban dan keluarga korban, seperti perhiasan dan ponsel.
            Kemudian, jika kita perhatikan, pada kasus pembunuhan dan perampokan tersebut telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana si perampok telah mengambil secara paksa atau tanpa izin sesuatu yang bukan haknya dalam konteks ini adalah harta benda, dan juga terdapat pelanggaran nilai moral yang berlaku di lingkungan masyarakat yaitu dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai moral yang dianut masyarakat Indonesia, serta melanggar nilai-nilai Pancasila. Nilai pancasila yang telah dilanggar dalam kasus ini adalah nilai Pancasila poin ke-2 yaitu ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Sudah sangat jelas sekali bahwa kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi pada ibu RT tersebut merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.
            Jadi, dari kedua analisis tersebut yaitu analisis kasus dan analisis pelanggaran nilai Pancasila, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi pada ibu RT tersebut telah melanggar HAM, nilai moral, dan terutama telah melanggar Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia yang selalu menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Nilai Pancasila yang telah dilanggar terdapat pada poin ke-2 yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’.
            Dari kasus tersebut, banyak pelajaran yang dapat diambil, bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus bisa lebih mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Tidak seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia melanggar nilai-nilai Pancasila terutama jika pelanggaran tersebut merugikan orang lain atau pun lingkungan di sekitar kita.