REVIEW JURNAL
ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PELAYANAN
PUBLIK DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA SAMARINDA
(Studi kasus di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda)
Nama : FITRIYANA
NPM : 13213562
Kelas : 4EA16
Jurusan : MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
Judul
Jurnal : Analisis
penerapan prinsip Good Governance dalam
rangka pelayanan publik dalam rangka pelayanan publik di badan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu di kota samarinda.
Tujuan
jurnal : Latar belakang penelitian ini adalah bagaimana
penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik dilaksanakan dan apa
yang menjadi hambatan dalam penerapan penerapan prinsip good governance
tersebut dan juga untuk mengukur
Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda apakah sudah berjalan cukup baik atau belum terutama
dalam hal partisipasi, akuntabilitas, aturan hukum, transparansi, efektivitas
dan efisiensi serta responsivitas.
Metode
yang digunakan dalam jurnal : Artikel ini memakai data-data dari penelitian
lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan Teknik
Accidental sampling atau convenience sampling dan penggunaan prosedur teknik
pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan
Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi,
Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis
menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan
menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh
gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka
pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda.
Sumber
data
: Data yang digunakan adalah data primer dan penggunaan prosedur teknik
pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan
Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi,
Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis
menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/menjelaskan dan
menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh
gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka
pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda.
Hasilnya
dari jurnal : Berdasarkan pembahasan yang telah
penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan kembali dengan
kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu sebagai berikut
:
1. Masyarakat
dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan
penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran,
website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda,
Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar
dapar mengutarakan pendapatnya. Secara tidak langsung partisipasi di Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana. Juga
dari dilibatkannya masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan dengan adanya
kuesioner untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Selain itu dengan
upaya-upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang didasarkan atas saran dan kritik yang
masuk dari masyarakat tersebut membuktikan bahwa penerapan good governance
prinsip partisipasi sudah berjalan dengan baik.
2. Aturan hukum telah
ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh
peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat
pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap
masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut. Adanya
koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat
lainnya dan adanya peraturan hukum serta sanksi yang diterapkan secara tegas
dan tidak memihak. Selain itu dari adanya jaminan hukum bagi masyarakat, serta
adanya usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko
dan keraguraguan merupakan bentuk dari nilai-nilai atas norma sosial di
masyarakat. Jaminan kepercayaan yang perlu diberikan berupa keamanan fisik,
financial dan kepercayaan. Kemudian dapat diketahui dari kepercayaan
timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan
menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai perlakuan yang sama kepada semua
masyarakat tanpa memandang atribut yang menempel pada subjek tertentu.
3. Penerapan prinsip
transparansi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Samarinda sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi mengenai
waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh
masyarakat. Masyarakat cukup bertanya kepada petugas untuk mengetahui secara
jelas informasi mengenai pelayanan publik. Disamping itu juga disediakan bagan
alur mengenai prosedur pelayanan serta rincian biaya untuk pengurusan izin agar
lebih memudahkan masyarakat.
4. Penerapan prinsip
akuntabilitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Samarinda mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan biaya dalam
pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang
ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung jawaban untuk
Analisis Penerapan Prinsip Good Governance (Ayu A. Rosyada) 113 menjamin
kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus perizinan hingga selesai telah
diwujudkan dengan baik.
5. Penerapan prinsip
efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari kecepatan waktu dan
kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumendokumen. Masyarakat dapat lebih
menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen. Dengan
begitu kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat dapat diwujudkan. 6.
Penerapan prinsip responsivitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari komitmen
aparatur untuk tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya. Juga dapat
diketahui dari cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab
pertanyaan masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya
penerapan good governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap