Kamis, 19 Januari 2017

Berita Etika Bisnis









Analisis penerapan prinsip Good Governance dalam rangka pelayanan publik dalam rangka pelayanan publik di badan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di kota samarinda.

REVIEW JURNAL
ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PELAYANAN PUBLIK DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA SAMARINDA
 (Studi kasus di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda)

Nama              : FITRIYANA
NPM               : 13213562
Kelas               : 4EA16
Jurusan          : MANAJEMEN








  

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017



Link pdf tugas yang mengambil tema dari pertemuan 11 tentang karakteristik good governance http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2016/01/JURNAL%20(01-25-16-11-41-42).pdf 

Judul Jurnal : Analisis penerapan prinsip Good Governance dalam rangka pelayanan publik dalam rangka pelayanan publik di badan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di kota samarinda.

Tujuan jurnal : Latar belakang penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik dilaksanakan dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan penerapan prinsip good governance tersebut dan juga  untuk mengukur Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda apakah sudah berjalan cukup baik atau belum terutama dalam hal partisipasi, akuntabilitas, aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi serta responsivitas.

Metode yang digunakan dalam jurnal :  Artikel ini memakai data-data dari penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan Teknik Accidental sampling atau convenience sampling dan penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.
Sumber data : Data yang digunakan adalah data primer dan penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.
Hasilnya dari jurnal : Berdasarkan pembahasan yang telah penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan kembali dengan kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu sebagai berikut :

1. Masyarakat dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapar mengutarakan pendapatnya. Secara tidak langsung partisipasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana. Juga dari dilibatkannya masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan dengan adanya kuesioner untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Selain itu dengan upaya-upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang didasarkan atas saran dan kritik yang masuk dari masyarakat tersebut membuktikan bahwa penerapan good governance prinsip partisipasi sudah berjalan dengan baik.

2. Aturan hukum telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut. Adanya koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat lainnya dan adanya peraturan hukum serta sanksi yang diterapkan secara tegas dan tidak memihak. Selain itu dari adanya jaminan hukum bagi masyarakat, serta adanya usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keraguraguan merupakan bentuk dari nilai-nilai atas norma sosial di masyarakat. Jaminan kepercayaan yang perlu diberikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan. Kemudian dapat diketahui dari kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Keadilan juga dapat diartikan sebagai perlakuan yang sama kepada semua masyarakat tanpa memandang atribut yang menempel pada subjek tertentu.

3. Penerapan prinsip transparansi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat cukup bertanya kepada petugas untuk mengetahui secara jelas informasi mengenai pelayanan publik. Disamping itu juga disediakan bagan alur mengenai prosedur pelayanan serta rincian biaya untuk pengurusan izin agar lebih memudahkan masyarakat.

4. Penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan biaya dalam pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung jawaban untuk Analisis Penerapan Prinsip Good Governance (Ayu A. Rosyada) 113 menjamin kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus perizinan hingga selesai telah diwujudkan dengan baik.


5. Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumendokumen. Masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen. Dengan begitu kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat dapat diwujudkan. 6. Penerapan prinsip responsivitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari komitmen aparatur untuk tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya. Juga dapat diketahui dari cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab pertanyaan masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya penerapan good governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap